Batas Kandungan Air dalam Gas Alam / CNG
Berdasarkan Keputusan Dirjen Migas No. 247.K/10/DJM.T/2011, batas maksimum kandungan air dalam gas alam jenis CNG adalah sebesar 3.0 lb/mmscf. Metode uji yang digunakan adalah ASTM D 1142 atau ISO 10101
Gambar dari developmentdiaries |
Pada industri minyak dan gas alam, bahan bakar alternatif semakin mendapatkan perhatian yang serius sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Salah satu bahan bakar alternatif yang mendapat popularitas adalah Compressed Natural Gas (CNG) atau Gas Alam Terkompresi.
Gas alam ini merupakan sumber energi yang lebih ramah lingkungan karena memiliki emisi karbon yang lebih rendah daripada bahan bakar fosil konvensional.
Untuk memastikan kualitas dan keselamatan penggunaan CNG, Pemerintah Indonesia telah menetapkan batasan kandungan air dalam gas alam melalui Keputusan Dirjen Migas No. 247.K/10/DJM.T/2011 Tentang Spesifikasi Bahan Bakar Gas Jenis CNG Untuk Transportasi Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
Batas Kandungan Air dalam Gas Alam
Batas kandungan air dalam gas alam merupakan salah satu parameter penting yang diatur oleh Pemerintah Indonesia untuk memastikan kualitas CNG yang dijual di dalam negeri.
Kandungan air dalam gas alam dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap proses penyimpanan, distribusi, dan pembakaran gas alam itu sendiri.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga agar kandungan air dalam CNG tetap berada dalam batas yang ditentukan.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Migas No. 247.K/10/DJM.T/2011, batas maksimum kandungan air dalam gas alam jenis CNG yang diizinkan untuk dijual dan digunakan di dalam negeri adalah sebesar 3.0 lb/mmscf. Metode uji yang digunakan adalah ASTM D 1142 Standard Test Method for Water Vapor Content of Gaseous Fuels by Measurement of Dew-Point Temperature atau ISO 10101 - Natural gas — Determination of water by the Karl Fischer method
Penetapan batas maksimum ini merupakan hasil dari studi dan evaluasi yang mendalam mengenai karakteristik dan risiko yang terkait dengan kandungan air dalam gas alam.
Dengan mematuhi batas kandungan air ini, diharapkan penggunaan CNG dapat dilakukan secara aman dan efisien serta tetap memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Alasan Pentingnya Batas Kandungan Air
Mengapa batas kandungan air dalam gas alam menjadi hal yang penting dan harus diatur secara ketat?
Hal ini terkait dengan beberapa alasan utama, di antaranya:
1. Keamanan Operasional
Kandungan air yang berlebih dalam gas alam dapat menyebabkan masalah operasional pada peralatan dan infrastruktur yang digunakan untuk penyimpanan dan distribusi CNG.
Air yang terkandung dalam gas alam dapat menyebabkan korosi pada pipa dan tangki penyimpanan, yang pada gilirannya dapat menyebabkan kebocoran dan kerusakan pada sistem.
Dengan mengatur batas kandungan air, risiko terjadinya kecelakaan atau insiden dapat ditekan secara signifikan.
2. Efisiensi Pembakaran
Kandungan air yang melebihi batas maksimum dapat mengurangi efisiensi pembakaran gas alam.
Air yang terkandung dalam CNG akan mengurangi nilai kalor yang dihasilkan saat pembakaran, sehingga mengurangi daya yang dihasilkan dan meningkatkan konsumsi bahan bakar.
Dengan membatasi kandungan air dalam CNG, penggunaan energi dapat dioptimalkan dan mengurangi kerugian energi yang tidak perlu.
3. Perlindungan Lingkungan
Gas alam dikenal sebagai bahan bakar yang lebih bersih dan ramah lingkungan dibandingkan dengan bahan bakar fosil lainnya.
Namun, kandungan air yang berlebih dalam CNG dapat mengakibatkan emisi yang tidak diinginkan saat pembakaran, seperti emisi nitrogen oksida (NOx) dan partikel-partikel berbahaya.
Dengan mengikuti batas kandungan air yang ditetapkan, dampak negatif terhadap lingkungan dapat dikurangi, sehingga CNG tetap menjadi alternatif yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Pengukuran Kandungan Air dalam CNG
Untuk memastikan bahwa CNG memenuhi batas kandungan air yang diatur oleh peraturan, dilakukan proses pengukuran yang cermat dan akurat.
Pengukuran kandungan air dalam CNG umumnya menggunakan perangkat khusus yang disebut analizer gas alam atau gas analyzer.
Alat ini dapat menganalisis komposisi gas alam, termasuk kandungan air, dengan presisi tinggi.
Pengukuran kandungan air dalam CNG dilakukan pada berbagai tahap, mulai dari proses produksi hingga distribusi dan pengisian ulang kendaraan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa CNG yang sampai ke konsumen akhir tetap memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap Regulasi
Sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan industri CNG yang aman dan berkualitas, para pelaku industri gas alam di Indonesia, termasuk produsen, distributor, dan pengguna akhir, harus mematuhi ketatnya batas kandungan air yang telah ditetapkan oleh Keputusan Dirjen Migas No. 247.K/10/DJM.T/2011.
Kepatuhan terhadap regulasi ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan energi di masa depan.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Indonesia
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) semakin menjadi perhatian penting di Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk mengadopsi bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan.
SPBG adalah fasilitas yang menyediakan layanan pengisian Compressed Natural Gas (CNG) atau Gas Alam Terkompresi untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas alam.
SPBG memainkan peran penting dalam mendukung penggunaan CNG sebagai solusi alternatif yang lebih bersih dan berkelanjutan dalam sektor transportasi di Indonesia.
Molecular sieve digunakan untuk mengolah natural gas
Alamat SPBG di Indonesia
Saat ini, SPBG telah banyak didirikan di berbagai wilayah di Indonesia untuk memenuhi permintaan akan CNG sebagai bahan bakar alternatif.
Secara umum, sebagian besar SPBG di Indonesia berlokasi di wilayah Jabodetabek. Diantara SPBG tersebut adalah:
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas Kampung Rambutan
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas Pemuda
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas Perintis Kemerdekaan
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas Hek Kramat Jati
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas Pulogadung
Untuk kepastian apakah SPBG tersebut masih beroperasi atau tidak silahkan langsung bertanya kepada pengelola SPBG tersebut.