Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PP 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air - Pasal 1

PP 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air

Sebagai seorang pemilik bisnis, penting bagi Bapak Ibu untuk memahami peraturan pemerintah terkait pencemaran air.

Salah satu peraturan yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Peraturan ini merupakan panduan penting bagi Anda dalam menjalankan bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pencemaran lingkungan

Pengertian dan Tujuan PP 82 Tahun 2001

PP 82 Tahun 2001 mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di Indonesia.

Tujuan utama peraturan ini adalah melindungi dan melestarikan kualitas air, serta mencegah dan mengendalikan pencemaran air yang dapat membahayakan kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan.

Pelaku Usaha yang Terlibat

Peraturan ini berlaku bagi semua pelaku usaha yang memiliki potensi menghasilkan polutan atau limbah yang dapat mencemari air.

Pelaku usaha yang terlibat mencakup berbagai sektor seperti industri, pertambangan, perikanan, kelautan, pariwisata, dan sektor lainnya yang menggunakan atau memanfaatkan sumber daya air dalam kegiatan operasionalnya.

Berikut kita bahas salah satu pasal yaitu pasal 1

Pasal 1 PP 82 Tahun 2001

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil;
  2. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara;
  3. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya;
  4. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air;
  5. Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu;
  7. Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air;
  8. Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas-nya, dan atau fungsi ekologis;
  9. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air;
  10. Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan
  11. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
  12. Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah;
  13. Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;
  14. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair;
  15. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan;
  16. Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen;
  17. Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;
  18. Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan

Dengan definisi-definisi ini akan membantu Bapak Ibu memahami mengenai isi dari Peraturan Pemerintah no 82 tahun 2001 ini.

DAPATKAN PENAWARAN MENARIK DENGAN MENGISI FORMULIR INI




DISCLAIMER:

Produk KARBON AKTIF dan media filter yang Ady Water jual memiliki fungsi untuk PENJERNIHAN / PENYARINGAN AIR, bukan untuk tujuan:
1. Obat-obatan
2. Bahan peledak
3. Bahan berbahaya

Segala penyalahgunaan produk diluar tujuan sebenarnya bukan merupakan tanggungjawab ADY WATER.